Freeport Resmi Ajukan Perpanjangan Izin Tambang (IUPK) Setelah 2041

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Freeport-McMoRan (FCX) membeberkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengusulkan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Pemerintah Indonesia pada Juni 2026.

Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan kelanjutan operasional tambang perusahaan nan berhujung pada 2041 mendatang.

President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyebut bahwa perusahaan tengah menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh proses perpanjangan IUPK.

Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut merupakan salah satu strategi pengembangan sumber daya mineral nan berkepanjangan di Indonesia.

"Pada Juni 2026, PTFI mengusulkan permohonan perpanjangan IUPK-nya, dan FCX serta PTFI sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses lisensi umum tersebut," tulis laporan finansial FCX kuartal II-2026, dikutip Selasa (4/8/2026).

Pengajuan perpanjangan itu merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) nan telah ditandatangani antara Freeport dengan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026 lalu. Kesepakatan tersebut mencakup rencana perpanjangan kewenangan operasional sesuai dengan masa hidup sumber daya mineral di wilayah tambang tersebut.

"Perpanjangan ini bakal memungkinkan kelanjutan operasi skala besar demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui kesempatan pengembangan sumber daya tambahan di distrik Grasberg nan sangat menarik," tulis FCX dalam laporannya.

Dalam MoU nan disepakati, struktur kepemilikan saham FCX di PTFI bakal mengalami perubahan pada 2042 mendatang alias pasca tahun 2041. FCX menargetkan tetap mempertahankan porsi saham sebesar 48,76% hingga tahun 2041, dan kemudian bakal berkurang kepemilikannya di PTFI menjadi sekitar 37% mulai tahun 2042.

"Struktur tata kelola dan operasional nan ada saat ini, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham nan ada, IUPK, dan perjanjian lainnya nan bertindak bakal terus bersambung selama masa hidup sumber daya tersebut," tambah laporan FCX.

Dengan pengajuan perpanjangan IUPK tersebut, perusahaan berambisi dapat terus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional melalui aktivitas produksi emas dan tembaga. Perusahaan berkomitmen untuk tetap mengikuti seluruh izin dan prosedur nan ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran transisi operasional di masa mendatang.

MoU Perpanjangan IUPK PTFI

Seperti diketahui, kepastian perpanjangan IUPK PTFI sudah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu.

Tertulis, rencana perpanjangan IUPK PTFI bakal diajukan hingga sepanjang umur sumber daya tambangnya.

Dałam kesepakatan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan FCX dan PTFI tersebut, terdapat beberapa poin penting, yakni:

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI bakal diubah untuk memberikan perpanjangan kewenangan operasi sumber daya.
  • PTFI bakal meningkatkan support untuk masyarakat di Papua, termasuk support finansial untuk rumah sakit baru dan dua akomodasi pendidikan medis.
  • PTFI bakal meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan kesempatan ekspansi.
  • PTFI bakal terus memprioritaskan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, masam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga bakal diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan persyaratan pasar jika AS memerlukan pasokan tembaga tambahan.
  • FCX pada 2041 bakal mengalihkan 12% saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya, asalkan pihak nan mengakuisisi bakal mengganti biaya pro-rata FCX nan dikeluarkan menggunakan nilai kitab untuk investasi nan menguntungkan periode pasca-2041. FCX bakal mempertahankan kepemilikannya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
  • Tata kelola dan struktur operasi nan ada, dan ketentuan perjanjian pemegang saham nan ada, IUPK dan perjanjian lain nan bertindak bakal bersambung selama masa pakai sumber daya.

Chairman Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson dan President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyatakan apresiasi atas kemitraan jangka panjang nan terjalin dengan Pemerintah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perpanjangan izin tambang tersebut bakal memberikan kesempatan untuk terus membangun nilai substansial bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Operasi Grasberg telah memberikan faedah nan substansial bagi semua pemangku kepentingan selama sejarah enam dekadenya, dan perpanjangan ini bakal memberikan kesempatan untuk terus membangun nilai substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu endapan tembaga dan emas paling signifikan di dunia," ungkap Richard dan Kathleen dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/2/2026).

Menutup pernyataannya, PTFI menegaskan perpanjangan kewenangan operasi beserta ketentuan lainnya telah disepakati bakal mengikuti publikasi IUPK revisi oleh Pemerintah Indonesia.

PTFI berencana segera menuntaskan proses pengajuan perpanjangan tersebut sesuai dengan persyaratan nan telah disetujui.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News