Fraud Pentagon di Balik Kasus Korupsi Dadan dan Silmy

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi fraud pentagon: di kembali kasus korupsi Dadan dan Silmy. Foto: Generated by AI

Awal Juni 2026 diwarnai dengan buletin mencuatnya kasus dugaan korupsi pada pejabat publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengadaan motor listrik.

Di saat nan nyaris bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi arsip izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) saat tetap menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

Setiap kali kasus korupsi pejabat mencuat, tentu respons publik geram terhadap pelakunya. Namun nan lebih mengkhawatirkan adalah pertanyaan serupa nan terus berulang: Bagaimana penyimpangan sebesar itu bisa lolos dari sistem nan katanya sudah diawasi?

Kasus Dadan Hidaya dan Silmy Karim menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak sesederhana perilaku individu, lantaran dibaliknya selalu ada sistem nan memberi celah. Di titik inilah Fraud Pentagon menjadi kacamata krusial untuk membaca kenapa penyimpangan tersebut bisa terus berulang, apalagi di lembaga nan semestinya paling ketat diawasi.

Kompetensi dan Arogansi: Jabatan sebagai Pelindung

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim melangkah dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Secara garis besar, teori Fraud Pentagon menjelaskan bahwa kecurangan di era modern tidak sekadar berangkaian dengan tekanan alias kesempatan biasa. Dua kasus ini menjadi bukti nyata gimana aspek kompetensi (posisi tinggi) dan arogansi (merasa kondusif lantaran jabatan) muncul dari kekuasaan nan di mana celah penyimpangan terbuka. Kedua aspek ini menjadi penyebab kenapa sistem akuntansi publik nan telah dirancang sedemikian rupa bisa tiba-tiba mengalami kegagalan.

Sebagai pejabat tinggi—Kepala Badan dan Wakil Menteri—keduanya mempunyai kapabilitas kedudukan nan signifikan. Dalam konteks akuntansi forensik, kapabilitas ini berfaedah keahlian dan akses penuh untuk memengaruhi, alias apalagi melanggar sistem pengendalian internal. Dadan Hindayana, misalnya, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyetujui rekayasa anggaran pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun. Tanpa kekuatan posisi nan kuat, manipulasi laporan shopping publik berskala besar seperti itu pasti bakal jauh lebih susah dilakukan.

Ketika kapabilitas ini dipadukan dengan arogansi kekuasaan, hasilnya bisa menjadi sangat berbahaya. Unsur arogansi muncul ketika seorang pejabat merasa bahwa patokan internal tidak bertindak untuknya dan percaya bahwa tindakan menyimpangnya tidak bakal terjerat hukum. Dalam kasus Silmy Karim, dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi mengenai arsip izin tinggal WNA menunjukkan gimana diskresi dapat disalahgunakan.

Sistem pengendalian internal sering kali dibuat tak berkutik lantaran adanya rasa takut dari bawahan untuk menegur sang bos alias atasannya. Dalam bumi akuntansi, kejadian ini disebut sebagai kerusakan pada Tone at the Top—ketika lingkungan pengawasan internal dirusak langsung oleh manajemen tertinggi nan semestinya memberikan contoh integritas.

Celah Sistem: Antara Rekayasa Belanja dan Manipulasi Penerimaan

Ilustrasi belanja. Foto: Shutterstock

Jika kompetensi dan arogansi menjadi penggerak utama, lemahnya sistem otorisasi berfaedah sebagai jalan masuknya. Dalam Fraud Pentagon, unsur kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rasionalization) selalu memberi kesempatan untuk memanfaatkan celah dalam tata kelola lembaga keuangan. Menariknya, dua kasus ini menunjukkan dua kasus kebocoran anggaran nan saling bertolak belakang, tetapi sama-sama berakibat fatal.

Pada kasus Dadan di Badan Gizi Nasional, ada kesempatan nan timbul lantaran lembaga ini tetap tergolong baru dengan sistem pengawasan nan belum seketat kementerian nan sudah lebih lama berdiri. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi terhadap akuntansi pengeluaran. Pengadaan peralatan seperti motor listrik, dengan biaya Rp1 triliun, dirasionalisasikan seolah-olah untuk mendukung kelancaran program-program operasional nan menjadi prioritas nasional.

Sementara itu, kasus Silmy Karim dalam bagian imigrasi menggunakan celah pada aspek akuntansi penerimaan. Tindakan pemerasan dan penyuapan mengenai izin tinggal untuk WNA merupakan corak penipuan nan terjadi di luar catatan resmi. Para pelaku memanfaatkan posisi tawar nan menguntungkan di depan WNA nan memerlukan dokumen, dan kemudian membenarkan perilaku tersebut sebagai sesuatu nan "normal" dalam birokrasi pelayanan. Hal itu bisa mereka anggap normal lantaran tidak adanya teguran dan hukuman dari pihak internal.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengawasan nan ketat, independen, dan berlapis, laporan finansial dan catatan akuntansi hanya bakal dimanipulasi untuk menutupi jejak penyimpangan para pelaku. Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa menutup ruang untuk korupsi tidak cukup hanya sekadar patokan tertulis, tetapi juga dengan membangun pengawasan nan berdikari dan berani menantang arogansi kekuasaan tertinggi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan