Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan pemerasan pada Sabtu (11/4) malam. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut dijerat dalam perkara nan sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap investigasi setelah ditemukan bukti awal nan cukup mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah peralatan bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta duit tunai Rp 335,4 juta nan diduga bagian dari total pemerasan terhadap Kepala OPD di Tulungagung sebesar Rp 2,7 miliar.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·