Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Keduanya diduga membantu TPL dalam proses pemeriksaan pajak pada 2020 hingga 2022.
Kasus ini berangkaian dengan dugaan ekspor produk pulp nan dilaporkan dengan jenis dan nilai berbeda dari kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga membikin penerimaan pajak nan masuk ke negara menjadi lebih kecil.
BP dan SR diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai supervisor pemeriksaan pajak dan menerima sejumlah duit dari pihak TPL. Dari hasil investigasi sementara, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·