
Mahasiswa terduga pelaku pelecehan di grup chat (Foto: Media sosial)
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) turun tangan untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat aplikasi pesan elektronik nan viral di platform X. Bahkan, FH UI bakal membawa kasus itu ke abdi negara penegak norma jika ditemukan unsur pidana.
Dalam unggahan akun IG @fakultashukumui, FH UI telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik nan juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana kasus itu pada 12 April 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan nan diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten nan tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual," tulis pernyataan FH UI nan dikutip, Selasa (14/4/2026).
Kendati demikian, FH UI mengecam keras segala corak perilaku nan merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai norma dan etika akademik.
"Saat ini, Fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," bunyi keterangan tersebut.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk nan berpotensi melanggar norma pidana, Fakultas bakal mengambil langkah tegas sesuai ketentuan nan bertindak serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tambahnya.
FH UI menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. FH UI menyampaikan, saluran pelaporan nan kondusif serta support nan diperlukan tersedia bagi pihak nan membutuhkan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·