Fenomena Love Scamming di Indonesia, 3.494 Kasus Dilaporkan dalam Setahun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Fenomena Love Scamming di Indonesia, 3.494 Kasus Dilaporkan dalam Setahun

Love scamming. (Foto: Freepik)

FENOMENA love scamming alias penipuan berkedok hubungan romantis semakin menjadi perhatian di Indonesia. Modus kejahatan ini memanfaatkan kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum akhirnya diarahkan pada kerugian finansial.

Berdasarkan info Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), diterima 3.494 laporan dari masyarakat mengenai modus penipuan daring love scam sepanjang 2025. Modus penipuan berkedok asmara ini dijalankan oleh sindikat nan juga terkoneksi secara global. Kerugian nan dialami korban juga begitu besar, ialah mencapai Rp49,198 miliar.

Apa Itu Love Scamming? Waspadai Penipuan Asmara di Era Digital

Angka tersebut menunjukkan bahwa modus penipuan nan memanfaatkan hubungan percintaan bukan sekadar persoalan hubungan di bumi maya, tetapi juga menjadi salah satu corak kejahatan nan perlu diwaspadai.

Love scamming biasanya dimulai dengan perkenalan melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi lainnya. Pelaku kemudian membangun komunikasi secara intensif hingga korban merasa mempunyai hubungan dekat dengannya.

Pelaku dapat menggunakan identitas tiruan dan mengaku sebagai seseorang dengan kehidupan nan terlihat meyakinkan. Misalnya, mengaku sebagai pekerja profesional, pengusaha, personil militer, alias seseorang nan tinggal di luar negeri. Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku mulai memainkan kepercayaan korban.

1. Polda Jatim Juga Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional

love scamming polda jatim foto polri

Dilansir dari laman resmi Polri, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur sukses mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) nan melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka.

Tersangka tersebut terdiri dari dua penduduk negara asing. Sementara itu, satu tersangka lainnya berkewarganegaraan negara Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konvensi pers di Mapolda Jatim, Senin 22 Juni 2026, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber nan merugikan masyarakat luas," ujar Kombes Pol Abast, dilansir dari laman resmi Polri.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berasal dari info tim campuran Imigrasi dan Ditressiber mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah penduduk negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan 4 penduduk negara asing asal Afrika. Keempat orang itu kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya nan diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

2. Ada 3 Tersangka, dari Indonesia dan WNA

Dari hasil pendalaman, interogator menetapkan 3 tersangka, ialah LNHA penduduk negara Indonesia, KKP penduduk negara Ghana, dan AYV penduduk negara Pantai Gading alias Cote d’Ivoire.

"Sementara 2 penduduk negara asing lainnya tetap dalam proses pengembangan berbareng pihak Imigrasi," ujar Kombes Bimo.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com