Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Justru Kita Digergaji

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan sudah menangani sejumlah kasus korupsi besar selama berkarier sebagai jaksa.

Febrie lantas dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara.

Akan tetapi, kata Febrie, kerja tersebut justru dibalas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga pemberhentian sementara dari personil kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita nan digergaji," kata Febrie usai proses pelimpahan tahap II dari interogator tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Febrie mengaku selama menjadi personil Korps Adhyaksa dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa ataupun dihukum oleh jejeran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Ia juga menyatakan belum pernah diperiksa alias dilaporkan mengenai pelanggaran etik alias disiplin. Oleh karena itu, Febrie mengaku heran ketika dituduh melakukan pemerasan dalam kasus penanganan perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

"Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi balasan di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," ujarnya.

Febrie mengingatkan bahwa ada database mengenai penanganan beragam perkara di Gedung Bundar Kejagung. Febrie memastikan rekam jejak seluruh pihak-pihak nan terlibat dalam pelbagai perkara besar tetap ada.

"Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu bakal menjadi info abadi. Kita semua tahu siapa nan terlibat di perkara-perkara besar," ujarnya.

Ia juga meyakini di masa nan bakal datang, para jaksa junior nan telah digembleng bakal mempunyai keberanian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan rakyat.

"Saya yakin, junior saya selama ini telah kita didik, itu pasti bakal punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu nan kita tanamkan di Gedung Bundar," katanya.

Lebih lanjut, Febrie menegaskan dirinya tidak mempunyai kepentingan upaya maupun akomodasi nan menurutnya dapat dikaitkan dengan perkara-perkara besar nan selama ini ditangani Kejagung.

Ia mengaku tidak mempunyai IUP tambang dan konsesi sawit, alias meminta proyek pemerintah dan meminta kuota impor.

"Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa nan terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya," tuturnya.

Terakhir, dia juga meyakini jika Presiden Prabowo Subianto telah menerima info nan keliru mengenai perkara nan menyeret dirinya.

"Saya percaya Presiden dapat masukan nan salah atas perkara ini," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Adapun pemerasan nan dilakukan oleh Febrie berangkaian dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional