Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku siap menjalani proses norma kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar.
Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Febri Diansyah setelah dua gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febri memastikan kliennya bakal bersikap kooperatif dan siap menghadapi seluruh proses norma nan sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kemarin praperadilan sudah selesai, sekarang masuk pada fase pokok perkara kembali dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA datang dan bakal memberikan keterangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan interogator Tim 9 sebagai corak komitmen menghormati proses norma nan sedang berjalan.
Meski praperadilan telah ditolak, Febri meyakini perkara kliennya tetap perlu diuji dalam proses persidangan. Oleh karena itu, dia berambisi perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara hukum.
"Kalau tentang sidang pokok perkara sebenarnya kami berambisi semakin sigap perkara ini diuji secara norma untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami," ujarnya.
"Yang pasti kembali lagi ke interogator kapan interogator menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan alias proses persidangan," imbuhnya.
Ia menegaskan kliennya sejak awal tetap percaya terhadap posisi norma baik dari aspek formil maupun materiil. Menurutnya seluruh persoalan mengenai substansi perkara nantinya bakal diuji secara terbuka di persidangan.
"Yang pasti Pak FA sejak awal percaya betul baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya alias pokok perkaranya," kata Febri.
Ia juga menekankan bahwa proses norma kudu melangkah dengan prinsip equality before the law alias persamaan setiap orang di hadapan hukum.
"Semua bakal diuji secara terbuka di proses persidangan. Sama seperti semua orang nan menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu melangkah di sana," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/fra)
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·