Jakarta -
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengusulkan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ini menggugat mengenai investigasi hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, di mana Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai Termohon.
Pengacara Febrie dan Termohon datang dalam sidang hari ini. Pengacara Febrie telah membacakan permohonan praperadilan sehingga sidang bakal dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Termohon dan pengajuan bukti surat dari Febrie pada Kamis (20/8) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan bakal ditunda untuk hari Kamis besok, tanggal 20 Agustus 2026, dengan memberikan kesempatan mengusulkan jawaban sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon. Para pihak tetap hadir, sidang selesai dan sidang ditutup," ujar pengadil tunggal Richard Edwin Basoeki.
Berikut petitum komplit praperadilan ke-2 Febrie Adriansyah:
1 Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah, nan diterbitkan oleh Termohon;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon, nan diterbitkan oleh Termohon;
4. Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara, Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 Tanggal 20 Juli 2026, nan diterbitkan oleh Termohon;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan investigasi berasas Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 Tanggal 20 Juli 2026;
7. Menyatakan seluruh rangkaian tindakan lanjut oleh Termohon terhadap diri Pemohon alias family Pemohon nan diterbitkan berasas Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat dengan segala akibat hukumnya;
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan maupun tindakan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon nan berangkaian dengan investigasi dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nan dikeluarkan oleh Termohon;
9. Memulihkan segala kewenangan norma Pemohon terhadap tindakan-tindakan nan telah dilakukan oleh Termohon;
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau,
Apabila nan Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagai informasi, Febrie juga telah mengusulkan praperadilan dengan objek permohonan sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan. Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.
Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Sidang praperadilan ini bakal memasuki tahap pembuktian pada Kamis (20/8).
(mib/fas)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·