Fakta-fakta Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh hingga Pengasuh Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap bayi di tempat penitipan anak alias daycare juga terjadi di Banda Aceh. Sebuah video nan memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya pengasuh di daycare di Banda Aceh viral di medsos, pengasuh sekarang diamankan.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut.

1.⁠ ⁠Anak Dianiaya saat Makan

Dilansir detikSumut, Rabu (29/4/2026), peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Baby Preneur Day Care di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam video viral, tampak empat orang balita serta dua pengasuh wanita di dalam ruangan.

Tampak satu anak menangis ketika disuapi makanan. Pelaku tampak beberapa kali menoyor dan menampar korban hingga membantingnya sampai terjatuh. Sementara pengasuh lainnya hanya memandang tindakan pelaku sementara korban anak menangis keras.


2.⁠ ⁠Pelaku Dipecat

Owner Baby Preneur Day Care, Husaini, ketika dikonfirmasi detikSumut, mengatakan atas peristiwa itu tiga pengasuh dalam ruangan itu dipecat.

"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang nan berada di lokasi," kata Husaini.


3.⁠ ⁠Pelaku Ditangkap

Usai kasus ini bergulir, polisi bergerak cepat. Pelaku nan berinisial DS (24) akhirnya ditangkap.

"Tim campuran Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (28/4).


4.⁠ ⁠Daycare Tak Berizin

Pemkot Banda Aceh buka bunyi mengenai kasus itu. Daycare Baby Preneur nan jadi TKP penganiayaan tersebut disebut tidak berizin.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berasas hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak mempunyai izin operasional," kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus dalam konvensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4) malam.

Berdasarkan hasil asesmen awal Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, korban merupakan balita wanita berumur 18 bulan. Tim campuran Pemkot Banda Aceh telah turun ke letak untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

Simak selengkapnya di sini. (yld/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News