Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), suap tersebut diberikan agar Hery menyimpulkan adanya maladministrasi nan berangkaian dengan aktivitas perusahaan tambang.
"Telah menerima bingkisan alias janji berupa penerimaan sejumlah duit dan barang," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengungkapkan, duit suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Pemberian itu diduga dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai corak maladministrasi.
Selain mengenai penetapan PNBP, kata Jaksa, Hery juga diduga menerima suap agar menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper sebagai tindakan maladministrasi.
"Diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·