Akal Bulus Enam Polisi Gadungan Peras Warga Rp 80 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Enam laki-laki pengangguran nan mengaku sebagai polisi ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap penduduk di Tangerang. Dari aksinya, para pelaku disebut meraup duit hingga puluhan juta rupiah.

Keenam tersangka berinisial JR (39), MT (39), MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Mereka ditangkap di letak berbeda. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memilih korban secara random dan bertindak secara terpisah.

"Modus mereka ini menakuti korbannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis, 25 Juni 2026.

Salah satu tindakan para pelaku terjadi pada Mei 2026. Saat itu, mereka mendatangi rumah seorang laki-laki berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Mereka mengaku sebagai personil polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa balut rokok," ujarnya.

Korban kemudian dibawa ke dalam mobil. Tangannya diikat dan matanya dilakban. Di dalam perjalanan, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku lampau meminta duit tenteram sebesar Rp 80 juta. Namun, korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 40 juta.

"Saat itu, korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp 2 juta dari keponakan korban. Setelah mendapati duit tersebut, korban kemudian diturunkan para pelaku di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online," katanya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita