Jakarta -
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI merespons positif pendapat pembukaan rekening perbankan massal bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah strategis ini dinilai efektif untuk memperluas inklusi finansial sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan rakyat.
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berakhir pada sekadar membikin masyarakat mempunyai rekening. Negara juga kudu memastikan bahwa rekening tersebut betul-betul menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh faedah ekonomi.
Neng Eem mengatakan, pendapat memperluas kepemilikan rekening pada dasarnya sejalan dengan semangat UUD 1945 nan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kami mendukung. Kalau setiap penduduk mempunyai rekening, akses terhadap jasa keuangan, support pemerintah, pembiayaan usaha, koperasi, tabungan, hingga beragam program pemberdayaan ekonomi bakal menjadi lebih mudah," tegas Neng Eem pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan pembukaan akomodasi perbankan tersebut wajib dibarengi dengan kesiapan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Tetapi jangan sampai rakyat hanya punya rekening, sementara tidak punya akses terhadap penghasilan dan kesempatan ekonomi," sambungnya.
Neng Eem merujuk pada kewenangan konstitusional penduduk negara untuk memperoleh penghidupan nan layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal 28H juga secara gamblang menegaskan kewenangan setiap orang untuk memperoleh kesejahteraan serta perlakuan khusus. Atas dasar tersebut, akomodasi kepemilikan rekening kudu menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi kerakyatan.
Data perbankan masyarakat nantinya dapat diintegrasikan dengan akses pembiayaan UMKM dan perlindungan sosial. Fraksi PKB MPR RI turut mewanti-wanti potensi diskriminasi dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut di lapangan. Implementasinya dipastikan tidak boleh mendiskriminasi masyarakat miskin, lansia, maupun penduduk di wilayah terpencil.
"Jangan sampai kebijakan nan tujuan awalnya inklusi justru menciptakan eksklusi baru. Warga nan belum mempunyai akses digital alias tinggal di wilayah dengan keterbatasan prasarana tetap kudu mendapatkan pelayanan nan sama," ujarnya.
Fraksi PKB menilai pendapat ini wajib dikaitkan dengan semangat kemakmuran rakyat pada Pasal 33 UUD 1945. Rekening tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen pencatatan manajemen semata. Fasilitas ini kudu menjelma menjadi prasarana ekonomi nan membuka akses pembiayaan dan kesempatan upaya secara nyata.
Rencana program pembukaan rekening massal ini sebelumnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai berjumpa Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Kebijakan tersebut menyasar 200 juta masyarakat dengan alokasi biaya pembukaan Rp 50.000 untuk setiap rekening. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 11 triliun dari APBN nan bakal dikelola oleh BRI dan BSI.
(anl/ega)
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·