Presiden Prabowo Subianto.(Biro Pers Sekretariat Presiden)
PENELITIA Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi perlu dibuktikan melalui kebijakan nan konkret. Menurut dia, pernyataan Presiden soal perang terhadap korupsi belum cukup jika tidak diikuti pembenahan sistem norma dan lembaga penegak hukum.
Zaenur menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi kasus dugaan korupsi di bagian pertanahan nan tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai keterlibatan orang-orang di sekitar pejabat pemerintah dalam perkara korupsi semestinya menjadi momentum bagi Presiden untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi secara terencana.
"Ya kita lihat presiden berpidato berulang kali tapi tidak pernah diimplementasikan dalam corak kebijakan," kata Zaenur saat dihubungi, Rabu (16/9).
Ia menyinggung sejumlah pejabat nan sebelumnya terseret perkara hukum, termasuk Emmanuel Ebenezer dan Silmy Karim. Kini, menurut Zaenur, muncul pula perkara nan menyeret orang-orang di sekitar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dalam perkara tersebut, Zaenur mendorong KPK tidak berakhir pada pihak-pihak nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah, kata dia, perlu mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut berasas perangkat bukti nan dimiliki.
"KPK kudu konsentrasi untuk jerat Nusron gitu ya. Cari perangkat bukti apakah Nusron mempunyai pengetahuan alias persetujuan alias perintah mengenai dengan kasus tersebut," ujarnya.
Menurut Zaenur, interogator perlu membuktikan apakah aliran duit dalam perkara tersebut berangkaian dengan Nusron alias hanya berasal dari pihak lain. Ia menekankan proses norma kudu didasarkan pada perangkat bukti untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak nan diperiksa.
Di luar penanganan perkara, Zaenur mengatakan Presiden perlu membangun strategi pemberantasan korupsi nan menyentuh keseluruhan sistem. Ia menggunakan kerangka pemikiran Lawrence M. Friedman nan membagi sistem norma ke dalam tiga unsur, ialah substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.
Dari sisi substansi hukum, Zaenur menilai patokan pemberantasan korupsi tetap perlu diperkuat. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia juga mendorong kriminalisasi illicit enrichment alias pengayaan secara tidak wajar. Menurut dia, patokan tersebut dapat digunakan untuk meminta pejabat nan mengalami pertambahan kekayaan tidak wajar menjelaskan sumber hartanya.
Selain itu, Zaenur menyebut perlunya penguatan sistem perampasan aset, terutama terhadap aset nan berangkaian dengan pelaku nan melarikan diri, meninggal dunia, alias tidak diketahui keberadaannya. Ia juga mengusulkan pembatasan transaksi menggunakan duit kartal sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.
"Perlu perubahan Undang-Undang Tipikor. Perlu kriminalisasi illicit enrichment, nan itu bisa dilakukan dalam Undang-Undang Tipikor. Perlu sakaneru perampasan aset untuk aset-aset nan pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya," katanya.
Pada aspek struktur hukum, Zaenur menilai kesungguhan pemerintah juga kudu terlihat melalui reformasi lembaga penegak hukum. Ia menyebut pembenahan tersebut mencakup KPK, Polri, dan kejaksaan.
Menurut Zaenur, Presiden perlu mengembalikan independensi KPK sekaligus melakukan reformasi terhadap lembaga penegak norma lainnya. Ia berpandangan agenda pemberantasan korupsi bakal susah melangkah jika lembaga nan bekerja menegakkan norma sendiri tidak dibenahi. "Kalau Presiden mau serius, struktur hukumnya dibenahi, ialah reformasi lembaga penegak hukum," ujarnya.
Zaenur kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan akibat nan lebih luas. Ia menilai jika pemberantasan korupsi tidak diperkuat, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap korupsi, suasana investasi, kualitas pertumbuhan ekonomi, hingga pelayanan publik.
Ia mengatakan ketidakpastian mengenai pemberantasan korupsi dapat membikin penanammodal enggan masuk. Pada saat nan sama, menurut dia, masyarakat menjadi pihak nan dirugikan ketika praktik korupsi terjadi dalam pelayanan publik. "Tidak ada kepastian. Dan rakyat nan dirugikan. Rakyat selalu diperas ketika mengurus jasa publik," kata Zaenur.
Karena itu, dia kembali menekankan dua agenda nan menurutnya krusial jika Presiden mau memperkuat pemberantasan korupsi, ialah mengembalikan independensi KPK dan merevisi UU Tipikor. Ia menyebut illicit enrichment sebagai salah satu materi nan perlu dipertimbangkan dalam revisi tersebut.
Zaenur juga menyoroti proses pengisian kedudukan di kabinet. Menurut dia, sejak awal pemerintahan Prabowo dinilai terlalu akomodatif dalam menyusun kabinet dan membentuk kabinet dengan jumlah personil nan besar. Ia berpandangan aspek integritas semestinya menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam pengisian kedudukan strategis.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan nan lebih kuat terhadap pejabat negara. Menurut Zaenur, ketika pengawasan tidak melangkah secara berarti, akibat munculnya perkara korupsi nan melibatkan pejabat maupun orang-orang di sekitar kekuasaan bakal semakin menjadi perhatian publik. "Bahkan membentuk kabinet nan jumbo. Tidak memperhatikan aspek integritas sebagai aspek krusial dalam pengisian jabatan-jabatan krusial di kabinet," tuturnya. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·