
ESDM Terbitkan Aturan Baru Blending Batu Bara, Harus Dapat Restu Bahlil (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan patokan baru untuk memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang sekarang wajib memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perihal ini Bahlil Lahadalia sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, maupun pemegang PKP2B nan telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batubara setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
"Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin upaya pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).
Perusahaan nan mau melakukan blending wajib mengusulkan permohonan melalui sistem info nan disediakan pemerintah. Permohonan tersebut kudu dilengkapi sejumlah arsip pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk pemilik batubara induk dan batu bara pencampur, perjanjian pembelian batubara pencampur, perjanjian penjualan hasil pencampuran, hingga hasil uji kualitas batubara dari surveyor nan terdaftar.
Pada pasal 34A juga ditegaskan bahwa, perusahaan wajib menyampaikan simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran. Data nan kudu disampaikan meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·