Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terungkap Usai Absen Apel

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terungkap Usai Absen Apel

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus/Okezone

JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terungkap setelah dua pelaku tak ikut apel pagi. Hal ini diutarakan Oditur dalam persidangan perdana kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Seluruh terdakwa dalam kasus ini yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Serda Edi Sudarko merupakan prajurit nan melakukan penyiraman kepada Andrie Yunus, pada Kamis (12/4) malam. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berkedudukan mengendarai sepeda motor nan digunakan saat aksi.

Keduanya langsung melarikan diri usai melakukan penyiram air keras. Di tengah pelariannya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merasa kepanasan hingga berakhir lantaran keduanya juga terkena cairan kimia tersebut.

"Di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak dua botol, selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membasuh bagian tubuh nan terkena percikan cairan kimia tersebut," ucap Oditur di ruang sidang.

Setelah membersihkan tubuhnya akibat percikan cairan kimia tersebut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono pun kembali ke Mes Denma Bais TNI Kalibata Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Sesampainya di mes tersebut, rupanya Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka sudah tiba lebih dulu.

"Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sesampainya di Mess Bais TNI tepatnya di bilik rupanya sudah ada Terdakwa-3 dan Terdakwa-4, kemudian memandang kondisi Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 saat it Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 langsung membantu merawat luka Terdakwa-1 dan Terdakwa-2," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com