
Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Temuan sejumlah kekayaan berupa emas batangan dan duit di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan master hukum. Harta tersebut dinilai perlu dilihat secara utuh dalam kaitannya dengan perkara nan sekarang menjerat Febrie.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai temuan tersebut menjadi salah satu perihal nan membikin indikasi TPPU dalam perkara Febrie patut mendapat perhatian.
Menurut Yenti, keberadaan sejumlah duit dan emas batangan tersebut perlu dilihat berasas kelaziman dengan kapabilitas serta latar belakang Febrie.
“Kita memandang bahwa indikasi ke arah itu, terutama TPPU, ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) nan tidak layak dengan dia,” kata Yenti di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Yenti kemudian menyoroti persoalan nan lebih luas mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh abdi negara penegak hukum. Menurutnya, seseorang nan bekerja memberantas korupsi tetap mempunyai kemungkinan melakukan tindak pidana korupsi, misalnya melalui penerimaan suap, gratifikasi, alias pemerasan.
“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi lantaran memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi, tapi dia menerima suap alias gratifikasi alias memeras,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·