Ekspor Nikel-Tembaga Tersandung Logam Tanah Jarang, Pemerintah Susun Aturan Baru

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat berjumpa dengan wartawan di instansi Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Pemerintah tengah memetakan persoalan nan menghalang ekspor sejumlah produk hilirisasi mineral seperti nikel dan tembaga akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, berasas pengecekan tim kementeriannya, LTJ dalam produk tersebut bukan komoditas utama nan diekspor.

"Itu rupanya setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi nan diekspor. Contoh, nikel ataupun tembaga nan memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya. Tapi kan kita belum punya industri nan untuk secara spesifik itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Ia mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) nan baru diolah sekitar 40-50 persen, sehingga tetap mengandung mineral lain termasuk besi dan LTJ.

Pemerintah sekarang menyiapkan pemetaan dan sistem agar ekspor tetap melangkah tanpa mengabaikan potensi pemanfaatan LTJ ke depan. "Nah, sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman penanammodal juga nan melakukan industri-nya bisa berjalan, tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Ilustrasi Produksi Tembaga. Foto: Nordroden/Shutterstock

Bahlil menegaskan kewenangan ESDM hanya di sektor hulu. "Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian nan punya kewenangan untuk melakukan ekspor," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman telah menggelar rapat koordinasi mengenai halangan ekspor di Tanjung Pinang berbareng kementerian/lembaga dan pelaku usaha. Ia menekankan belum ada patokan soal pemisah maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

"Ini lantaran kekosongan patokan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ nan diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI nan menghalang ekspor, jika memang tidak ada patokan nan dilanggar," tegas Dudung.

KSP saat ini juga berkoordinasi untuk merumuskan kesepakatan pemisah maksimal kandungan LTJ sebagai pedoman bagi pelaku usaha.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan