Ekspor Batu Bara, CPO-Ferroalloy Resmi Lewat DSI, Begini Tahapannya

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh eksportir batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy (paduan besi) untuk melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Saat ini, kebijakan tersebut masuk tahap awal transisi pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bermaksud untuk memperkuat pengawasan serta validitas info ekspor Tanah Air. Ia menekankan bahwa tanggungjawab lapor ini ditujukan untuk mencegah praktik manipulasi nilai dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.

Masa transisi menuju penerapan penuh kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2026. "Implementasi bakal bertindak mulai 1 Juni 2026," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, di Jakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).

Lalu gimana tahapannya?

Dalam masa transisi per 1 Juni 2026, para eksportir tetap dapat melakukan aktivitas perdagangan internasional secara berdikari namun wajib menyinkronkan info transaksinya kepada negara. Proses pelaporan tersebut dilayani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0 guna memastikan validitas info sebelum masuk ke tahap penerapan penuh pada 1 Januari 2027.

"Dalam periode ini bakal terus dilakukan pertimbangan dalam 3 bulan pertama dan pertimbangan ini menjadi dasar bagi penerapan tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan nan disiapkan, penerapan secara penuh bertindak paling lambat 1 Januari 2027," papar Airlangga.

Penetapan ketiga komoditas utama tersebut didasarkan pada besarnya kontribusi ke negara terhadap total ekspor nasional nan mencapai US$ 66,13 miliar setara Rp 1.179 triliun (asumsi kurs Rp 17.832 per US$) alias sebesar 23,4% dari total ekspor nasional.

Detailnya, selama 71 bulan terakhir nilai ekspor batu bara tercatat mencapai US$ 24,48 miliar setara Rp 436,52 triliun , CPO mencapai US$ 24,42 miliar setara Rp 435,31 triliun, dan ferroalloy sebesar US$ 16,49 miliar setara Rp 293,95 triliun.

"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan mengenai dengan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor nan tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor nan sebenarnya, sehingga tanggungjawab terhadap negara dan penerimaan negara dari penyelenggaraan ekspor lebih optimal," jelasnya.

Di lain sisi, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan masa transisi menuju penerapan penuh bertindak selama 7 bulan, dimulai pada 1 Juni 2026.

"Ada masa transisi 6 bulan, kurang lebih 7 bulan dari 1 Juni sampai dengan 31 Desember. Dan di dalam masa transisi ini, tadi disampaikan juga apa nan sudah bakal dilakukan," kata Dony dalam kesempatan nan sama.

Pihaknya sendiri tengah melakukan proses seleksi sumber daya manusia dalam PT DSI. Targetnya, proses tersebut selesai pada pekan ini. Tidak hanya itu, PT DSI juga menyiapkan serangkaian teknologi mumpuni sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tahun depan.

"Kemudian juga berangkaian dengan teknologi, kita juga sedang mendevelop satu sistem nan baik," tambahnya.

"Kami dari Danantara Indonesia bakal berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam penerapan program ini," tandasnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News