Gedung Kejagung, Jakarta.(MI)
TIM interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tetap terus menghitung total kerugian finansial negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengumumkan nominal pasti kerugian negara akibat praktik rasuah tersebut. Pasalnya, dia mengatakan proses audit dan pencarian kerugian negara tetap berlangsung.
"Kalau kalkulasi tetap berjalan. Jadi tetap berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya ya. Kami tetap melangkah terus sampai sekarang," kata Syarief dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, tim interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua eks Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, ialah Sonny Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Syarief menjelaskan program MBG merupakan program prioritas nasional nan melangkah sejak 6 Januari 2025 dengan alokasi biaya dari APBN, ialah sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Pengelolaan biaya MBG semestinya diserahkan kepada yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, para tersangka justru mengondisikan verifikasi mitra BGN agar proyek jatuh ke tangan yayasan nan tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan nan ditunjuk merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN. Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan di antaranya dimiliki oleh kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP," ungkap Syarief.
Tak hanya bermain di sektor kemitraan yayasan, ketiga mantan ketua BGN tersebut juga terbukti penggelembungan nilai alias markup pengadaan peralatan dan jasa. Penyidik Jampidsus merinci empat pengadaan fiktif dan mark-up, meliputi pengadaan Motor Listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan Sepatu sebanyak 32.000 pasang nan tidak sesuai ketentuan dan di-mark-up.
Lalu, pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit lebih nan menyalahi patokan dan digelembungkan harganya. Kemudian, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit TV berukuran 75 inci nan tidak sesuai kebutuhan riil dan di-mark-up.
"Pengadaan tersebut tidak mendukung operasional penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis di lapangan dan jelas telah mengakibatkan kerugian finansial negara," tegas Dirdik Jampidsus.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan investigasi dan mencegah para tersangka melarikan diri alias merusak peralatan bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·