Eksekusi pengosongan lahan Blok 15 area Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) pagi melangkah ricuh.
Kericuhan ini bermulai saat petugas keamanan campuran berbareng pihak mengenai hendak masuk ke dalam hotel.
Di saat nan bersamaan, sejumlah massa nan menolak eksekusi itu tengah berunjuk rasa di depan lobi Hotel Sultan.
Tak berselang lama, sejumlah massa mulai melempar batu dan sejumlah peralatan ke arah petugas. Massa juga terlihat mencoba mendorong mundur abdi negara keamanan.
Penertiban dan pengosongan Blok 15 GBK ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah negara memenangkan sengketa lahan jangka panjang melawan PT Indobuildco selaku pengelola lama milik Pontjo Sutowo.
Sengketa ini bermulai dari berakhirnya masa bertindak Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco pada Maret dan April 2023, nan berdiri di atas lahan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara sejak 1989.
Selain mengharuskan pengosongan lahan, putusan pengadilan juga menghukum PT Indobuildco untuk bayar royalti penggunaan tanah negara sebesar US$45,356,473 (setara Rp 809 miliar) untuk periode tahun 2007 hingga 2023.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh peralatan milik pengelola lama bakal diinventarisasi dengan kondusif di penyimpanan penyimpanan dan pihak PPKGBK memberikan waktu selama enam bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang tersebut.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah saat ini memilih konsentrasi penuh pada kelancaran proses eksekusi pengosongan bentuk gedung terlebih dulu sebelum menentukan rencana pemanfaatan area lahan ke depan.
Bambang menjelaskan tindakan ini merupakan petunjuk Presiden Prabowo Subianto nan memerintahkan agar seluruh aset pemerintah nan selama ini dikuasai pihak lain segera ditarik dan dikembalikan penuh ke bawah kontrol negara.
"Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita kudu menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara nan selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita kudu mengembalikan bahwa semua aset itu kudu di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," sambung Bambang.
Hingga kini, eksekusi pengosongan Hotel Sultan tetap berlangsung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·