Dituntut 5 tahun bui, eks Wamenaker Noel: Mending saya korupsi banyak.
, JAKARTA, – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, menyatakan penyesalannya atas tuntutan pidana 5 tahun penjara nan diterimanya mengenai kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pernyataan ini disampaikannya setelah sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
Noel merasa tuntutan tersebut tidak proporsional mengingat nilai korupsi nan dinikmatinya jauh lebih mini dibanding terdakwa lain. Ia membandingkan dengan Irvian Bobby Mahendro Putro nan dituntut 6 tahun penjara setelah menikmati duit korupsi sebesar Rp60,32 miliar, sedangkan Noel diduga hanya menerima Rp4,43 miliar.
Merasa balasan tidak adil, Noel mengatakan, "Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, hanya beda setahun dengan nan lain."
Meski demikian, Noel mengaku bahwa meskipun ditahan selama 3 hari dirasa seperti di neraka baginya. Oleh lantaran itu, dia bakal mempersiapkan pleidoi alias nota pembelaan untuk menjadi pertimbangan pengadil dalam menjatuhkan vonis.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan berbareng 10 terdakwa lainnya, termasuk Hery Sutanto dan Bobby. Pemerasan dilakukan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp6,52 miliar.
Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa duit sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati dari pihak swasta dan aparatur sipil negara. Atas perbuatannya, dia terancam pasal-pasal nan diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·