Jakarta -
Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan kliennya sudah memberi 20 lebih nama nan diduga terlibat korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada interogator Kejaksaan Agung (Kejagung). Puluhan nama itu disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah kita sampaikan ke interogator (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna Menuturkan surat pengajuan sebagai Justice collaborator (JC) ke penyidik. Dia berambisi JC kliennnya dapat diterima.
"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berambisi dari kejaksaan mengabulkan JC nya lantaran untuk mengungkap peristiwa lebih besar lampau untuk pengembangan investigasi lebih mudah," ujarnya.
Dia mengungkap ada 26 nama nan diduga terlibat kasus tersebut. Dia menyebut jumlah itu baru sebagian.
"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucapnya.
Sebelumnya, Sony menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain nan diduga ikut 'bermain' dalam program MBG. Krisna menegaskan langkah JC ini diambil bukan sebagai upaya untuk mengelak dari jeratan hukum, sebaliknya, Sony mau bersikap kooperatif guna mengungkap siapa saja tokoh nan bermain dalam program strategis tersebut.
3 Tersangka Kasus Korupsi SPPG
Kejagung telah menetapkan Sony, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.
Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut apalagi sudah terealisasi.
Barang-barang nan masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
(dek/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·