Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, kembali mengusulkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kali ini, dia mau menguji proses penyitaan nan dilakukan oleh interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Praperadilan tersebut didaftarkan pihak Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara: 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Laman tersebut tidak menampilkan petitum permohonan berikut pengadil tunggal nan bakal memeriksa. Namun, sidang perdana dijadwalkan bakal bergulir pada Jumat, 4 September 2026 dengan agenda panggilan para pihak.
Sebelumnya, Lodewyk juga sudah mempersoalkan perihal serupa di PN Jakarta Pusat. Namun, pengadil tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili permohonan Praperadilan.
Lodewyk juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk tersebut.
Setidaknya ada tujuh orang nan diproses norma Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan ataumark upharga pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/ugo)
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·