ilustrasi penelusuran aset.(MI)
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai Komisi III DPR RI membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Perampasan Aset jika nantinya UU Perampasan Aset disahkan. Ia menjelaskan tanggung jawab utama mengawasi penyelenggaraan UU Perampasan Aset berada di tangan DPR RI, khususnya Komisi III nan membidangi sektor hukum.
Meski demikian, Amien memberikan opsi andaikan padatnya beban kerja Komisi III nan membikin pengawasan langsung susah melangkah secara intensif. "Kalau Komisi III beban kerjanya terlalu banyak dan perlu pengawas nan day-to-day serta bisa detail, Komisi III bisa membentuk satu komite alias komisi seperti Komisi Kejaksaan, Kompolnas, alias sejenisnya melalui undang-undang tersebut," ujar Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Ia menekankan bahwa keberadaan komite alias majelis pengawas ini kudu diposisikan sebagai perpanjangan tangan nan mewakili Komisi III DPR RI, sehingga mandat dan garis pelaporannya kudu dirumuskan secara jelas dalam UU Perampasan Aset.
Dewan pengawas tersebut, kata Amien, wajib berfokus mengevaluasi pencapaian tujuan izin serta mengidentifikasi pasal-pasal mana saja dalam Undang-Undang Perampasan Aset nan melangkah efektif, separuh jalan, alias mandek di lapangan.
"Kalau majelis pengawas tadi mewakili Komisi III, maka kudu dirumuskan juga bahwa setiap tiga bulan mereka wajib menyampaikan laporannya kepada Komisi III," tegas Amien. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·