Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara

Sedang Trending 6 jam yang lalu
Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara Buruh membentangkan poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Mereka menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya mendesak pemerintah untuk memberantas korupsi dan segera mengesahkan RUU perampasan aset.(ANTARA/Didik Suhartono)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menyoroti tujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Amien menilai penyusunan RUU Perampasan Aset tidak bakal efektif jika pemerintah dan DPR tidak memperjelas arah serta dugaan utama dari pembentukan undang-undang tersebut.

Amien menekankan, andaikan RUU Perampasan Aset dirancang sekadar untuk meningkatkan pemulihan kerugian finansial negara, izin ini belum tentu menjadi jawaban nan tepat. Menurutnya, negara kudu melakukan riset secara mendalam apakah rendahnya pemulihan aset disebabkan oleh lemahnya sistem penegakan hukum, alias lantaran kalkulasi kerugian negara selama ini dibuat secara tidak akurat.

"Apabila tujuannya adalah untuk meningkatkan tingkat pemulihan kerugian finansial negara, maka RUU Perampasan Aset belum tentu merupakan solusinya. Perlu diriset terlebih dahulu, apakah rendahnya pemulihan kerugian negara dikarenakan kelemahan dalam upaya pemulihan, ataukah angka-angka kerugian finansial negara tersebut dulunya dihitung secara mengada-ada," ujar Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia menambahkan, jika RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk menumpas kejahatan bermotif ekonomi dan kejahatan terorganisasi seperti korupsi, narkotika, gambling online (judol), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), konsentrasi izin tak boleh terbatas pada perampasan hasil kejahatan saja. Akan tetapi, kata ia, beleid ini kudu mencakup perampasan aset nan berpotensi dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, Amien menilai RUU Perampasan Aset tidak perlu dijadikan prioritas jika semangat pembentukannya hanya sebatas untuk memenuhi standar tanggungjawab United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Amien membeberkan kebenaran mendasar nan melatarbelakangi kajian hukumnya mengenai pemberantasan kejahatan di Indonesia. Salah satu sorotan utamanya adalah maraknya praktik korupsi, narkoba, gambling online, dan TPPO nan tak kunjung mereda dari masa ke masa.

"Upaya pemberantasan korupsi dari era Bung Karno, Pak Harto, Pak SBY, sampai dengan Jokowi, di akhir masa kepresidenan masing-masing selalu gagal," kata Amien.

Ia juga menyayangkan ketiadaan riset komprehensif nan secara unik mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sejak era Perppu Nomor 24 Tahun 1960, UU Nomor 3 Tahun 1971, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, berasas riset nan dilakukannya, jenis praktik korupsi nan paling dominan di Indonesia adalah suap-menyuap. Sayangnya, abdi negara penegak norma dinilai lebih doyan mengejar pasal kerugian finansial negara.

"Penegak norma selalu mengejar kerugian finansial negara. Padahal jika korupsi jenis kerugian finansial negara nan bukan kriminalisasi ditelusuri lebih dalam, di dalamnya pasti ada bagi-bagi duit nan masuk arti suap-menyuap," tegasnya.

Amien mengungkapkan bahwa korupsi jenis suap-menyuap paling subur terjadi di lingkaran abdi negara penegak hukum, auditor keuangan, pemegang kewenangan perizinan, hingga pemegang kekuatan politik. Namun, penanganan terhadap praktik suap ini justru kerap tidak melangkah semestinya.

Amien mendorong penegak norma untuk memindahkan konsentrasi pemberantasan korupsi dari kerugian finansial negara ke penindakan suap-menyuap. Ia mencontohkan negara lain nan sukses bersih dari korupsi lantaran konsisten memberantas suap, bukan sibuk menghitung kerugian negara.

Selain itu, dia juga menyoroti persepsi publik nan belakangan memandang kalkulasi kerugian finansial negara acap kali dibesar-besarkan, mengada-ada, dan disusun secara tertutup. Faktor kerugian negara ini pula nan menurutnya kerap menjadi ganjalan utama saat Indonesia berupaya memburu aset koruptor ke luar negeri.

"Pengejaran aset ke luar negeri berasas kerugian finansial negara tidak memenuhi prinsip dual criminality, sehingga support dari negara lain selalu sangat minim," pungkas Amien.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia