Eks Petinggi BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi MBG

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Eks Petinggi BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi MBG Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya keluar dari gedung usai diperiksa interogator pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung,(Antara)

MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, memilih tutup mulut seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).

Sony diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda unik Kejagung.

Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat petugas, Sony langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan sedikit pun saat awak media mencecar pertanyaan mengenai materi pemeriksaan maupun keterlibatan pihak lain dalam skandal nan merugikan finansial negara tersebut.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi BGN:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakabid Pengembangan Organisasi BGN)
  3. Sony Sonjaya (Mantan Wakabid Operasional Pemenuhan Gizi BGN)
  4. Asep Yusuf Soemantri (Pihak Swasta)
  5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Upaya Menjadi Justice Collaborator

Meski memilih tutup mulut usai pemeriksaan hari ini, Sony Sonjaya diketahui telah mengusulkan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6) lalu.

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya mau mengungkap secara terang benderang pihak-pihak nan terlibat dalam sengkarut tata kelola program MBG. Sony menyatakan bahwa selama ini dirinya dijadikan "tameng" alias pihak nan paling bertanggung jawab atas praktik jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia nan menjual titik-titik dapur, dia nan mempermainkan itu. Padahal menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan, ada atensi dari pihak lain," ujar Krisna beberapa waktu lalu.

Langkah Sony mengusulkan JC ini diprediksi bakal menjadi kunci bagi interogator Kejagung untuk menelusuri aliran biaya serta keterlibatan tokoh intelektual di luar lima tersangka nan sudah ditetapkan. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional nan sekarang tengah menjadi sorotan tajam akibat temuan praktik korupsi dalam tahap penerapan awalnya. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia