Nurul menuturkan, modus operandinya pelaku ialah memanfaatkan relasi kuasa, hubungan nan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan langkah tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Selain itu, interogator telah meminta keterangan dari 18 saksi, ialah pelapor, korban, dan saksi mengenai lainnya. Dalam perkara ini, terdapat lima atlet nan menjadi korban.
"Kemudian keterangan dari 5 mahir ialah 2 mahir visum et repertum, 1 mahir psikiatrikum, 1 mahir pidana, dan 1 mahir tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik alias chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," kata dia.
Atas perbuatannya, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 nomor 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·