Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Eks Menag Yaqut Minta Bebas dari Dakwaan Kuota Haji Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan borgol usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qo(. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Pengacara Yaqut Mellisa Anggraini menyampaikan surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap. Hal itu disampaikan dalam nota perlawanan nan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

"Perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti nan didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur, wajib batal demi hukum," papar Mellisa.

Kuasa norma Yaqut meminta majelis pengadil dalam putusan sela menyatakan perkara korupsi kouta haji tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tim norma Yaqut juga meminta majelis pengadil memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan mantan menteri kepercayaan itu.
    
Dakwaan jaksa, dinilai mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berasas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, dia mengeklaim  fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasiona turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Ia menyebut nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus. Mellisa menilai untuk menguji sah alias tidaknya pembagian kuota alias ada penyalahgunaan kewenangan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji unik tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Ia juga didakwa mengisi kuota haji unik tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji unik nan tidak sesuai mekanisme.

Selain Yaqut, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan staf unik Yaqut Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Adapun kerugian negara nan disebabkan sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji unik nan dinilai tidak berkuasa berangkat. Kerugian lainnya bdari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji unik 2024 sebesar Rp39,95 miliar dan biaya untuk percepatan pengisian kuota haji unik tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia