Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) digelar hari ini. Jaksa KPK bakal membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut.

"Agenda: pembacaan dakwaan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dilihat detikcom, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain nan bakal menjalani sidang perdana hari ini. Mereka ialah:

- Eks Stafsus Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA),
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Adapun majelis nan bakal menyidangkan perkara ini ialah Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis dengan personil Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji unik tambahan 2024. KPK menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan personil jemaah reguler nan harusnya bisa berangkat jadi tertunda.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News