Eks Ketua PN Depok Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wayan Eka menggugat soal penyitaan.

Gugatan praperadilan nan diajukan Wayan Eka teregistrasi dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 13 Mei 2026. Dalam situs PN Jaksel, tertulis pemohon dalam perkara ini adalah I Wayan Eka Mariarta dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang perdana harusnya digelar hari ini. Namun, KPK meminta penundaan.

"KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan," jelas Jubir KPK Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Wayan Eka sebelumnya juga telah mengusulkan gugatan lewat Praperadilan terhadap KPK mengenai penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Gugatan praperadilan tersebut tak diterima.

Hakim menyatakan penyitaan tetap sah. KPK mengatakan proses investigasi terus berlanjut.

"Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses investigasi bakal terus dilanjutkan. Penyidik bakal mendalami seluruh perangkat bukti, memeriksa para pihak nan diduga terkait, serta menelusuri aliran duit guna mengungkap secara utuh bangunan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4).

Kasus nan menjerat Wayan Eka ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok saat itu, Bambang Setyawan, dan ahli sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT nan diwarnai dengan pengejaran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi nan berasal dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News