Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera didaftarkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pelimpahan tersangka dan perangkat bukti alias Tahap II itu dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Senin (8/6) kemarin.

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025 itu interogator telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli.

Selain itu, interogator juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan menemukan arsip serta peralatan bukti elektronik.

Sebelumnya Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berkedudukan menerbitkan surat nan mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda nan dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya nan menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan hadiah sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

(tfq/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional