Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum persidangan dimulai, Hery menyempatkan diri untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas kasus nan tengah menjeratnya.
“Saya minta maaf atas kesalahan nan diperbuat," ujar Hery saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Hery juga berambisi masyarakat turut mengingat hal-hal baik nan pernah dia lakukan selama bertugas, terutama dalam mengawal dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Maka dari itu maka saya minta doanya juga jika ada kebaikan-kebaikan nan pernah saya lakukan. Karena bagaimanapun Ombudsman itu melayani pengaduan masyarakat. Dan semangatnya itu selalu saya gelorakan. Bahwa pengaduan masyarakat itu kudu kita layani," ucapnya.
Kasus nan menjerat Hery Susanto ini disidik langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI (2021-2026) dengan modus memperjualbelikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ia terindikasi menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan dengan hadiah menerbitkan LHP Ombudsman nan menguntungkan pihak korporasi bersangkutan.
Salah satu rincian kasusnya adalah dugaan penerimaan suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk menerbitkan rekomendasi alias LHP guna mengoreksi beban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tersebut nan senilai Rp 130 miliar. Secara keseluruhan, Kejagung menduga Hery telah menerima aliran biaya suap berupa duit tunai miliaran rupiah dari beragam perusahaan tambang serta aset properti berupa rumah toko (ruko) senilai Rp 2,2 miliar di Cakung, Jakarta Timur.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·