Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap sejumlah Rp4,8 miliar agar menggunakan kewenangannya nan bertentangan dengan peraturan nan berlaku.
Hal itu termuat dalam surat dakwaan nan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
"Telah menerima bingkisan alias janji, berupa penerimaan sejumlah duit dan barang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut duit suap itu berasal dari PT Toshida Indonesia (TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Suap diberikan dengan maksud agar Hery menyatakan penetapan nilai tanggungjawab pembayaran kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH atas kedua perusahaan itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Maksud lain dari suap diberikan adalah agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
"Padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa.
Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, ialah dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lampau diserahkan lewat Edi Sugandi.
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan namalain Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Lagi-lagi penerimaannya lewat Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar. Selanjutnya ada dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta.
Kemudian, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total duit suap berikut rumah nan diterima Hery sejumlah Rp4,85 miliar.
Perbuatan Hery tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 5 nomor 4 dan nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara nan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
(ryn/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·