Jakarta -
Polisi mengungkap kebenaran lain dari kasus dugaan penggelapan duit miliaran milik pembuat konten Vilmei oleh mantan karyawannya Zahra Khairunnissa (ZK). Tersangka ZK mengaku mendapatkan bagian Rp 600 juta.
"Nilai Rp 1.282.915.000 merupakan total saldo nan digunakan untuk membeli koin TikTok, bukan jumlah bersih nan diterima para tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, saat dihubungi, Sabtu (5/9/2026).
Selain itu, tersangka MASR nan merupakan kekasih ZK dan L nan juga ikut serta dalam tindakan culasnya itu mendapatkan bagian. Keduanya mendapatkan bagian berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka L menerima pencairan gift sekitar Rp72,7 juta nan sebagian besar diteruskan kepada ZK dan memperoleh bagian sekitar Rp 9 juta," kata Verdika.
"MASR mengaku menerima sekitar Rp 600 ribu sampai Rp1,5 juta setiap kali pencairan, tetapi jumlah keseluruhannya tetap dihitung. Nilai final bagian masing-masing tetap dicocokkan dengan info TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital," imbuhnya.
Verdika menambahkan, para tersangka mengaku duit itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga menggunakan duit hasil penggelapan untuk membeli kosmetik hingga kendaraan.
"Dana diduga digunakan untuk bayar kos alias kontrakan, angsuran kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, serta beragam kepentingan pribadi," tuturnya.
Duit Dikuras Modus Kasih Gift
Polisi menjelaskan alur dugaan penggelapan duit Rp 1,28 miliar milik konten pembuat Vilmei nan dilakukan oleh karyawannya sendiri. Duit miliaran nan digelapkan itu merupakan duit hasil afiliator di media sosial (medsos) TikTok.
"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9).
Berdasarkan pengakuan Vilmei dan tersangka, duit itu dibelikan tersangka koin. Setelahnya, koin itu digunakan untuk membeli gift dan kemudian dikirimkan ke akun tersangka.
"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam corak koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata dia.
"Makannya kita kudu periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari duit hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli Gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga tetap dalami," imbuhnya.
(wnv/idn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·