Eks Kabaranahan Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi Hukum. Foto: Alexander Supertramp/Shutterstock

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan balasan 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.

Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (27/8).

Selain pidana penjara 2,5 tahun, Leonardi juga dikenakan denda Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Dalam persidangan nan sama, pengadil juga membacakan putusan terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, LTD. Thomas dinilai terbukti terlibat dalam perkara itu dan dijatuhi balasan 2 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Leonardi dan Thomas dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak Terima Aliran Uang

Dalam persidangan, majelis pengadil menyatakan tidak menemukan adanya bukti aliran biaya terhadap Leonardi dan Thomas.

"Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam corak transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun corak penerimaan lainnya nan dapat dikualifikasi sebagai corak memperkaya diri sendiri," ujar Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana.

Namun, majelis tetap menyatakan Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pertimbangan utamanya adalah, tindakan Leonardi nan dinilai tetap memaksakan penandatanganan perjanjian dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 tetap bercap bintang alias diblokir.

Majelis pengadil memandang kerugian negara dalam perkara tersebut bukan sekadar potensi kerugian, melainkan kerugian riil nan dikaitkan dengan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) nan mewajibkan Pemerintah Indonesia bayar tagihan kepada Navayo International AG.

Beban pembayaran tersebut dinilai sebagai akibat dari penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Atas putusan itu, Tim Penuntut Umum Koneksitas nan terdiri dari campuran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir.

Kuasa norma Laksda Leonardi, Rinto Maha (tengah) memberi tanggapan saat di area Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (3/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Bakal Ajukan Banding

Kuasa norma Leonardi, Rinto Maha, menilai putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 nan menurutnya, mengubah paradigma pembuktian unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dia menyebut, putusan MK tersebut kudu dipahami secara utuh dalam penerapan kedua pasal tersebut.

"Putusan itu satu paket, gimana pengadil memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian finansial negara dalam tindak pidana korupsi kudu bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi alias perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," kata Rinto.

Rinto mempersoalkan pertimbangan pengadil nan menjadikan putusan arbitrase sebagai dasar adanya kerugian negara secara nyata. Menurut dia, belum ada pengakuan tanggungjawab utang oleh negara untuk bayar Navayo International AG.

"Karena tidak ada pengakuan tanggungjawab hutang oleh negara ialah Kemhan Kapan tanggungjawab itu bakal dibayarkan sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan bayar tanggungjawab itu," jelasnya.

Menurut dia, negara belum pernah mengeluarkan duit kepada Navayo International AG sehingga unsur kerugian negara, menurut pandangan pihak terdakwa, belum dapat dikategorikan sebagai kerugian nyata.

"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, pengguna saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," tegas Rinto.

Rinto juga mempersoalkan penggunaan putusan arbitrase sebagai dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara karena, menurutnya, arsip tersebut tidak diterjemahkan oleh translator tersumpah.

Dia turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara nan didasarkan pada audit BPKP. Dalam kebenaran persidangan, kata dia, LHP BPKP menyebut nomor kerugian Rp306 miliar, sementara dalam surat tuntutan nomor tersebut berubah menjadi Rp349 miliar.

Pihak Leonardi juga tengah menempuh langkah norma lain dengan mengusulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara. Rinto meminta agar MK menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit kerugian negara dan mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Leonardi mengaku kecewa dengan putusan majelis pengadil nan menjatuhkan pidana kepadanya. Dia mempertanyakan argumen dirinya tetap dipidana, menurut dia, tidak terdapat biaya nan keluar dari negara maupun perintah nan diberikan olehnya sebagaimana nan dipersoalkan dalam perkara.

"Pemikiran pengadil ini, seperti apa sih? Tidak ada biaya keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi lantaran arbitrase tadi dianggap nan paling benar, negara kudu laksanakan. Itu perintahnya tadi pengadil begitu," ucapnya.

"Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?" lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa selama bekerja dirinya mengikuti patokan nan berlaku, termasuk ketentuan di lingkungan Kemhan nan melarang Kabaranahan selaku PPK terlibat dalam tim seleksi penyedia peralatan dan jasa.

"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan