
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui tim kuasa norma meminta pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam permohonannya, tim kuasa norma meminta pengadil menyatakan tidak sah sejumlah tindakan norma terhadap Febrie, mulai dari publikasi surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa norma Febrie Adriansyah, Farizi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Ia meminta pengadil PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa norma juga mempersoalkan penggeledahan rumah family Febrie di area Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga awal hari 9 Juli 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·