Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Jumat (7/8). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Yang berkepentingan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi. Untuk saat ini nan jelas nan berkepentingan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” lanjut dia.
Menurut Anang, interogator berfokus mendalami peralatan bukti nan telah diperoleh, baik nan sebelumnya diserahkan oleh interogator Polri maupun hasil penggeledahan nan dilakukan Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi.
“Yang jelas pendalaman mengenai dengan peralatan bukti nan sudah kita dapat, baik nan berasal dari penyerahan dari tim interogator Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen peralatan bukti nan kita peroleh dari hasil penggeledahan tim interogator Tim 9, baik itu nan di Jakarta maupun di wilayah Depok maupun di wilayah Bandung kemarin," ujar Anang.
Dari lima orang nan dipanggil, tiga diantaranya memenuhi panggilan termasuk Febrie dan Nurman Herin (NH), sementara dua orang lainnya tidakhadir dan bakal dijadwalkan ulang.
“Terjadwal hari ini pemeriksaan mengenai dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada lima orang. Dari lima orang ini nan datang tiga, dua tidak hadir. Dan kelak rencananya bakal dipanggil ulang," tutur Anang.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut mengenai temuan 74 kg emas dan duit miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah letak termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua mengenai dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua lain ialah penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka nan ditetapkan.
Terkait kasusnya, Febrie menilai proses norma terhadapnya adalah kriminalisasi. Dia pun sedang mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·