Enam Jam Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai, kliennya bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).

Mereka juga memastikan bakal menghadirkan saksi dan mahir nan meringankan dalam proses penyidikan.

Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan berjalan sekitar enam jam, mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penyidik mengusulkan sekitar 20 pertanyaan nan sebagian besar merupakan pendalaman dari pemeriksaan saat penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

“Kedatangan ini dan juga jawaban nan disampaikan dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses norma ini,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, seluruh pertanyaan dijawab Febrie berasas pengetahuan nan dimilikinya.

“Pak FA sudah menjelaskan apa nan dia ketahui tentu saja,” ujarnya.

Febri mengungkapkan, dalam pemeriksaan interogator juga menanyakan apakah tersangka bakal menggunakan haknya menghadirkan saksi maupun mahir nan meringankan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu kewenangan dari tersangka nan diatur di KUHAP. Kami berencana bakal menghadirkan saksi nan meringankan dan mahir untuk membikin lebih terang persoalan ini,” katanya.

Ia juga menyebut pemeriksaan berjalan dengan dua kali jarak untuk penyelenggaraan salat Ashar dan Magrib, kemudian dilanjutkan kembali hingga malam hari.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita