Seorang laki-laki berinisial MH (37) diduga melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah wanita berumur 6 tahun di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada Sabtu (1/8) malam.
Setelah melakukan pemerkosaan, laki-laki itu membunuh dan membuang mayit bocah tersebut ke dalam sumur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa awalnya korban ditemukan meninggal bumi di dalam sumur milik penduduk pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, jenazah korban dievakuasi penduduk ke rumah duka.
"Namun, family nan meletakkan berprasangka atas penyebab kematian korban kemudian meminta dilakukan autopsi," kata Ferry dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Lalu, jenazah anak wanita itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok untuk pemeriksaan forensik.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada perangkat kelamin dan anus akibat kekerasan barang tumpul. Korban juga mengalami meninggal lemas akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan beberapa saksi. Pelaku tersebut mengarah kepada MH.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok nan berada tidak jauh dari letak penemuan jenazah," ujar Ferry.
Ferry menuturkan, saat korban dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melakukan kekerasan seksual kembali.
"Selanjutnya, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan penduduk dalam kondisi meninggal dunia," imbuh Ferry.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa kain sarung, busana milik korban, serta satu unit sepeda motor nan digunakan tersangka untuk memindahkan korban.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan nan sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan pendampingan terhadap family korban. Pelaku bakal diproses sesuai ketentuan norma nan bertindak sehingga mendapatkan balasan nan setimpal atas perbuatannya," pungkas Ferry.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·