Ilustrasi.(freepik)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu tersangka utama adalah mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berinisial DP, nan diduga menerima suap berupa duit tunai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka DP berangkaian dengan posisinya saat menjabat sebagai Dirjen SDA periode Juli 2025 hingga Januari 2026. DP diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, dan gratifikasi pada sejumlah proyek di direktorat tersebut.
“Kami menetapkan tersangka inisial DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, alias penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Modus Operandi: Suap Mobil Mewah dan Proyek Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DP diduga menerima aliran biaya tunai dalam Mata Uang Rupiah sebesar lebih dari Rp2 miliar. Selain uang, DP juga menerima dua unit mobil mewah, ialah Honda CRV dan Toyota Innova Zenix, nan berasal dari beberapa BUMN Karya serta pihak swasta pemenang proyek.
Selain kasus nan menjerat DP, Kejati Jakarta juga mengungkap skandal korupsi lain di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dua orang lainnya, ialah RS (mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya) dan AS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), turut ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Kerugian Negara:
- Tersangka DP: Suap & Gratifikasi > Rp2 Miliar + 2 Mobil Mewah.
- Tersangka RS & AS: Rekayasa proyek fiktif periode 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Penyidik Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut. Tersangka DP dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal mengenai dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Sedangkan untuk tersangka RS dan AS, interogator menyangkakan Pasal 603 alias Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini interogator terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi dan mahir finansial negara. Kami juga tengah melakukan pencarian aset (asset tracing) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian finansial negara,” tutup Dapot. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·