Jakarta - Direktur SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim meyakini Mulyatsyah bersalah dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Selain vonis penjara, pengadil menjatuhkan pidana denda kepada Mulyatsah sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider. Hakim menyebut jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa duit pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, kekayaan barang Mulyatsyah bakal disita hakim.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran duit pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan duit nan telah disita dari terdakwa," tuturnya.
Sidang tuntutan Mulyatsah sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Mulyatsah berbareng satu eks anak buah Nadiem lainnya, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuni diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) nan merugikan negara Rp 2,1 triliun.
"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa.
Mulyatsyah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta duit pengganti duit pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Sedangkan Sri sudah divonis pengadil dengan balasan 4 tahun penjara.
(ial/wnv)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·