Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Diperiksa Terkait OOJ Kasus Migor

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengenai kasus dugaan perintangan investigasi (obstruction of justice) korupsi minyak goreng.

Yeka datang memenuhi panggilan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 10.55 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Haris Azhar.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Yeka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk nan pertama kalinya dalam kasus dugaan OOJ tersebut.

"Iya betul (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini). Betul (baru pertama kali), kasusnya nan Migor itu," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (25/5).

Sebelumnya Kejagung menyita sejumlah peralatan bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika (YH).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penggeledahan dilakukan interogator terhadap rumah YH nan berada di area Cibubur, Jakarta Timur.

"Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (10/3).

Syarief menjelaskan dari penggeledahan di dua letak itu interogator menyita arsip hingga peralatan bukti elektronik nan diduga mengenai dalam kasus tersebut.

"Ada arsip sama bbe (barang bukti elektronik)," jelasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di instansi dan petinggi Ombudsman itu mengenai Pasal 21 tentang perintangan investigasi dan penuntutan perkara migor.

Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Anang menyebut penggeledahan ini juga mengenai gugatan perdata nan dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

"Dia kena Pasal 21 kan perintangan investigasi dan penuntutan perkara minyak goreng nan dulu itu, nan onslag itu putusan," ucap Anang.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional