Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan ADC alias ajudan Gubernur Riau, Marjani, nan mengusulkan gugatan Rp 11 miliar. Gugatan itu dilayangkan buntut nama Marjani terseret kasus 'jatah preman' hingga ditetapkan jadi tersangka.
"Terkait dengan gugatan nan diajukan oleh sodara MJN, perdata itu memang merupakan hak-hak nan diberikan oleh Undang-undang," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menegaskan KPK siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka mempersilakan Marjani melayangkan gugatan.
"Jadi kami persilakan dan KPK Juga siap kami dari mungkin Biro Hukum bakal menghadapi gugatan tersebut," ucapnya.
Meski begitu, Taufik menyebut proses investigasi terhadap Marjani tetap berjalan. Sebab menurutnya perkara tindak pidana korupsi kudu didahulukan.
"Bahwa perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya. Karena kita ketahui TPK itu extraordinary crime dan itu sudah termuat normanya. Artinya perkara tindak pidana korupsi mesti didahulukan," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Marjani menggugat KPK sebesar Rp 11 miliar. Gugatan melawan norma itu dilayangkan buntut namanya nan terseret kasus 'jatah preman' hingga ditetapkan jadi tersangka.
Gugatan perbuatan melawan norma (PMH) itu dilayangkan ke PN Pekanbaru. Selain KPK, Marjani juga menyeret nama interogator KPK nan menangani perkara hingga nama lain, termasuk terdakwa Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam.
"(Gugatan PMH) terhadap pertama ialah lembaga negara ialah KPK, kedua semua interogator nan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Ketiga ialah nama-nama nan telah mencatut nama pengguna kami dalam pokok perkara dalam proses penyidikan," kata pengacara Marjani, Ahmad Yusuf dilansir dari detikSumut di Pekanbaru, Jumat (10/4).
Ahmad Yusuf mengungkap bahwa gugatan ini sebagai upaya norma mencari keadilan nan telah berakibat langsung kerugian pribadi, keluarga, maupun sosial dan ekonomi Marjani. Kerugian itulah nan jadi argumen gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Marjani lewat pengacaranya menggugat senilai Rp 11 miliar. Nominal besar itu merupakan akumulasi kerugian materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 10 miliar.
"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung beragam biaya selama proses hukum, serta kehilangan kesempatan ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar," kata Ahmad Yusuf.
(tsy/fca)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·