
Edarkan 6 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Pemuda Ditangkap di Tangerang (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial RM (24), penduduk asal Aceh Besar. Polisi juga menyita ribuan butir obat-obatan nan diduga terlarangan di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermulai dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
“Setelah menerima info dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di letak petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Selain itu, polisi menyita duit tunai hasil penjualan sebesar Rp290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, dan satu tas selempang milik tersangka.
“Pelaku berikut peralatan bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut,” katanya.
Saat ini interogator tetap melakukan pendalaman mengenai asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·