Dukung Revisi UU Hak Cipta, IJTI Sampaikan 4 Sikap untuk Perlindungan Karya Jurnalistik

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dukung Revisi UU Hak Cipta, IJTI Sampaikan 4 Sikap untuk Perlindungan Karya Jurnalistik

Ilustrasi.

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan support penuh terhadap langkah Dewan Pers dan beragam konstituen dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. IJTI menilai perlindungan norma nan kuat terhadap karya jurnalistik sudah sangat mendesak di tengah masifnya perkembangan platform digital dunia dan teknologi kepintaran buatan (artificial intelligence).

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa karya jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual nan lahir dari proses penyerapan info nan kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. Oleh lantaran itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapatkan tempat nan terhormat dalam izin kewenangan cipta nasional.

Sehubungan dengan pembahasan revisi tersebut, IJTI menyatakan sikap dan poin-poin utama sebagai berikut:

1. Mendukung Penuh Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta: IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan karya jurnalistik secara definitif sebagai salah satu objek karya cipta nan dilindungi oleh undang-undang. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian norma dan menghargai nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik nan dihasilkan.

2. Menuntut Jaminan Royalti dari Platform Asing: Di era digital saat ini, platform digital asing, mesin pencari, dan agregator buletin secara masif memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan upaya mereka tanpa kompensasi nan seimbang. IJTI meminta revisi UU Hak Cipta ini secara tegas mewajibkan platform asing memberikan royalti alias kompensasi nan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik tanah air.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com