FBI Puji Polri Ungkap Penipuan BEC, Dana Korban Perusahaan AS Rp 5 M Selamat

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan melalui email. Foto: Dok. Polri

FBI mengapresiasi Polri dan PPATK nan mengungkap kasus penipuan Business Email Compromise (BEC) terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tool. Dari kerugian USD 350.325 alias sekitar Rp 5,7 miliar, sebagian besar biaya sukses diselamatkan.

“Terima kasih, berkah tindakan tegas dari Polri, kami sukses memulihkan sebagian besar biaya nan dicuri dari seorang korban penduduk Amerika,” ucap Perwakilan FBI, Son Nguyen saat bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Son mengatakan kasus ini menunjukkan kejahatan siber lintas negara tetap dapat ditindak melalui kerja sama antar penegak hukum.

“Kompromi email upaya (Business Email Compromise) jauh lebih rawan daripada sekadar penipuan finansial. Ini adalah ancaman canggih nan secara aktif merusak kepercayaan publik, mengikis stabilitas dalam sektor komersial dan finansial kita, serta merusak supremasi hukum,” ungkap dia.

“Kejahatan siber beraksi tanpa batas, dengan dugaan bahwa jarak dan pemisah negara bakal melindungi mereka dari keadilan. Hari ini membuktikan bahwa keadilan tetap tegak,” tambah Son.

Sebelumnya, Polri sukses mengungkap kasus nan melibatkan pelaku lintas negara. Dua tersangka nan ditangkap Polri masing-masing berinisial LPK (56), WNI, dan LJ (46), penduduk negara China. Keduanya diduga bekerja atas petunjuk CW, penduduk negara China nan tetap diburu.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan bermulai dari laporan FBI setelah IQ Power Tool menjadi korban penipuan.

“Bahwa nan bakal disampaikan adalah tindak pidana tersebut dengan modus operandi Business Email Compromise alias penipuan ataupun manipulasi melalui kompromi email bisnis,” kata Deddy.

Modusnya, CW diduga meretas komunikasi email antara IQ Power Tool dan perusahaan China, Duro Machinery Corp, dalam transaksi jual-beli perangkat keras komputer. Pelaku kemudian membikin email nan menyerupai komunikasi resmi perusahaan untuk mengalihkan pembayaran ke rekening nan telah disiapkan.

“Telah membikin email nan menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan nan melakukan trading alias kerja sama penjualan hardware komputer, di mana sebagai penjualnya adalah perusahaan Duro Machinery Corp nan berdomisili di China,” tutur dia.

“Tersangka sukses berkomunikasi dengan menggunakan Business Email Compromise-nya untuk menyaru alias menyamar sebagai perusahaan penjual daripada hardware tersebut,” ucapnya.

IQ Power Tool kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening nan dikendalikan sindikat. Dana tersebut sempat hendak dipindahkan ke rekening bank di China.

Namun, PPATK menemukan aliran biaya mencurigakan dan dilakukan pemblokiran. Saat rekening diblokir, tetap tersisa USD 285.859 alias sekitar Rp 5 miliar.

“Selanjutnya dilakukan proses investigasi dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut tetap mempunyai saldo senilai 285.859 US Dollar alias setara dengan Rp 5 miliar,” tutur dia.

Deddy mengatakan LPK dan LJ sebelumnya sepakat mendapat bagian 5 persen dari setiap transaksi hasil penipuan nan masuk ke rekening penampung.

“Dengan akibat atas kesiapan nan mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi nan dimaksud. Ini atas kesepakatannya dengan tersangka LJ nan merupakan penduduk negara China,” ujarnya.

Sementara CW nan diduga menjadi otak penipuan tetap dalam pencarian.

“Hasil interogasi berasas keterangannya bahwa tersangka berinisial LPK adalah orang nan memang disuruh oleh seseorang nan berinisial CW nan saat ini tetap kami lakukan pencarian lantaran merupakan berasas domisilinya penduduk negara China,” ucapnya.

LPK disebut membikin perusahaan fiktif PT Aksesoris Andalan Bersama (AAB) untuk menampung biaya hasil kejahatan.

“Tersangka LPK merupakan orang nan disuruh membikin legalitas perusahaan dengan menggunakan identitas perusahaan tersebut dengan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri. Dan alamat tersebut di dalam perusahaan adalah alamat fiktif dengan nama perusahaan adalah PT Aksesoris Andalan Bersama (AAB),” sambung dia.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal mengenai UU ITE, penipuan, transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam balasan maksimal 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan