Dugaan Pemberian Pengusaha di Balik Aset Mewah Vinna Ledy Disita KPK

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Jakarta -

KPK menyita aset mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Aset nan disita itu diduga merupakan pemberian pengusaha.

Dirangkum detikcom, Selasa (1/9/2026), penyitaan ini dilakukan mengenai kasus baru nan merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. OTT terhadap Fikri itu sendiri dilakukan KPK pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara berjenjang melalui perantara dan berulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Juli 2026, KPK menyatakan sedang ada investigasi baru nan merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka nan diumumkan dalam perkara ini.

"Sprindik umum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

KPK sita mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna (dok. Istimewa)KPK sita mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna (dok. Istimewa)

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.

"Dalam lanjutan pengembangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, interogator telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku personil DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy nan disita KPK (dok. Istimewa)Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy nan disita KPK (dok. Istimewa)

KPK juga melakukan penggeledahan mengenai perkara baru itu. Salah satu tempat nan digeledah adalah rumah Vinna.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). KPK menyita arsip hingga peralatan bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

"Keempat Lokasi tersebut ialah rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah personil DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Pada 27 Agustus, KPK memeriksa pengusaha berjulukan Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.

"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu bakal mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).

Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy nan disita KPK (dok. Istimewa)Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy nan disita KPK (dok. Istimewa)

Aset itu diduga diberikan mengenai proyek di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum menguraikan perincian bangunan perkara tersebut.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu. Penyidik bakal mendalami mengenai dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ujar Budi.

Terbaru, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.

"Aset nan disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/9).

Budi mengatakan interogator bakal mendalami lebih lanjut soal asal usul rumah itu. KPK mengatakan penyitaan dilakukan untuk membikin perkara semakin jelas.

"Penyidik selanjutnya bakal mendalami lebih lanjut nexus alias hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana nan sedang disidik," ujarnya.

PKB Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan dilakukan KPK. Diketaui, Vinna Ledy Anggraheni merupakan personil DPRD Kota Bengkulu dari PKB.

"Di mana pun juga ya, jika ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun di Gedung DPR.

(haf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News