Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Berau, Polisi Amankan 277 Gram Narkotika

Sedang Trending 23 jam yang lalu
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Berau, Polisi Amankan 277 Gram Narkotika Barang bukti sabu-sabu milik tersanhka DA dan RU.(Doc Polres Berau)

DUA orang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DA (43) dan RU (51) diringkus Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk, Polres Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa (2/6) di di wilayah Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, Berau. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan peralatan bukti sabu-sabu total berat bruto mencapai 277,13 Gram.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto nan didampingi Kasubsipenmas Sihumas Iptu Muhammad Kasim Kahar, kepada Media Indonesia, Jumat (12/6) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari info masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Biduk-Biduk. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga sukses mengamankan tersangka DA di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 00.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka DA, petugas menemukan tiga poket mini nan diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, timbangan digital, poket kosong, serta sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial RU nan juga berdomisili di Kampung Biduk-Biduk. Berbekal info tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemantauan terhadap keberadaan RU.

“Petugas akhirnya sukses melakukan penangkapan terhadap RU sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya,” katanya.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat saat dilakukan petugas sukses menemukan peralatan bukti sabu-sabu nan disimpan dalam lima poket besar, dua poket sedang, dan satu poket kecil. Setelah ditimbang sabu mempunyai total berat  bruto 276,82 gram. 

Polisi ketika itu juga mengamankan duit tunai sebesar Rp30 juta diduga hasil transaksi sabu-sabu, lampau timbangan digital, sendok takar, wadah penyimpanan, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan lain nan diduga berangkaian dengan tindak pidana narkotika.

Kini kedua tersangka, telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk guna kepentingan proses norma lebih lanjut, serta membongkar keterlibatan tersangka lainnya dalam tindakan kejahatan mereka berdua.

"Dua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman," pungkas Agus. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia