Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana penambahan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung mendapat perhatian DPRD Kota Bandung. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam lantaran perusahaan tetap mencatat kerugian kumulatif sekitar Rp70 miliar.
Kondisi finansial tersebut menjadi perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai BPR Kota Bandung. Berdasarkan laporan finansial periode 2023-2024, keahlian badan upaya milik wilayah tersebut belum menunjukkan perbaikan.
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menilai pertimbangan mendalam wajib dilakukan sebelum pemerintah wilayah mengucurkan kembali modal usaha. Menurutnya, penambahan biaya dari anggaran wilayah tidak bisa diberikan secara berulang tanpa kepastian perbaikan internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa nan sebenarnya terjadi di internal perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).
DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa penyertaan modal baru bukan solusi otomatis atas persoalan finansial nan membelit BPR. Pemerintah wilayah berbareng legislatif perlu mengidentifikasi akar penyebab kerugian secara menyeluruh sebelum menentukan arah kebijakan selanjutnya.
Sebab, biaya penambahan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nan merupakan duit rakyat. Oleh lantaran itu, pengalokasian anggaran wilayah kudu dipastikan memberi akibat positif dan faedah nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil studi banding Pansus 18 ke sejumlah wilayah, BPR nan mendapatkan suntikan modal umumnya berstatus sehat dan berkinerja baik. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi BPR Kota Bandung nan tetap menghadapi hambatan internal.
Terdapat tiga persoalan utama nan disoroti legislatif, ialah tingginya nomor angsuran macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap aturan. Selain itu, temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
DPRD menekankan pentingnya pembenahan internal terlebih dulu melalui efisiensi beban operasional, perbaikan tata kelola, dan penyelesaian pinjaman bermasalah. Langkah ini diperlukan agar biaya segar nan dialokasikan tidak sekadar dipakai untuk menutup kerugian operasional.
Legislatif turut mengingatkan pemerintah kota untuk mengambil pelajaran dari persoalan BPR di wilayah lain. Dalam pembahasan Pansus 18, terungkap ada BPR di wilayah lain nan akhirnya dilikuidasi akibat krisis finansial berkepanjangan, seperti nan terjadi di Kota Cirebon.
Kendati demikian, pembahasan Raperda di Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi penutupan alias likuidasi BPR Kota Bandung. Fokus legislatif saat ini tetap tertuju pada pertimbangan komprehensif dan penyempurnaan izin daerah.
"Tambahan modal bukan solusi utama. nan terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan betul-betul memberi faedah bagi masyarakat," tegas Erick.
DPRD Kota Bandung mendorong agar pengelolaan BPR ditangani oleh manajemen ahli nan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan nan baik (good corporate governance). Perusahaan wilayah tersebut juga dituntut mempunyai strategi pemulihan keahlian nan jelas dan terukur.
Sebagai informasi, saat ini Pansus 18 tetap melanjutkannya pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung. Anggota majelis terus mendalami beragam hambatan operasional nan menghalang pertumbuhan upaya BPR selama ini.
DPRD Kota Bandung berambisi pertimbangan ini menghasilkan perubahan mendasar pada struktur BPR Kota Bandung. Penanganan angsuran bermasalah dan kepatuhan izin menjadi kunci agar bank wilayah tersebut kembali sehat serta bisa berkontribusi bagi perekonomian.
(rir)
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·